KPK Sita Uang Asing Rp 2 M –
Berita Terbaru, Seorang hakim pengawas berinisial S dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penangkapan itu KPK juga mengamankan sejumlah mata uang asing dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (2/6/2011) siang, mengatakan bahwa penyidik lembaga antikorupsi tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta, yang terbagi dalam tiga kertas coklat saat melakukan penahanan.
“Penyidik ikut mengamankan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 Bath,” ujar Johan.
Selain itu, penyidik mengamankan Mitsubishi Pajero dan uang rupiah lainnya senilai Rp 141 juta. Semua itu hanya diamankan sebagai bukti, dan jika terbukti tidak berkaitan dengan penyuapan maka akan dikembalikan oleh KPK.
Johan mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di rumah hakim pengawas berinisial S di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu malam (1/6/2011). Hakim itu sedang menangani kasus kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI.
Dugaan suap terindikasi dengan diberikannya izin kepada perusahaan tersebut oleh sang hakim terkait pembagian asetnya agar dapat dijual. Aset perusahaan itu sendiri dikatakan Johan berupa dua bidang tanah berada di Bekasi, Jawa Barat, dan diperkirakan total bernilai Rp35 miliar.
Hakim pengawas S dari PN Jakpus ditangkap KPK pada Rabu malam, bersama seorang berinisial PW yang disebutkan sebagai kurator.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar